Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Berusia 14 Tahun di Pamekasan, Dia Ayah Tiri Korban

    Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Berusia 14 Tahun di Pamekasan, Dia Ayah Tiri Korban

    PAMEKASAN - Kasus kekerasan seksual atau pencabulan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kian marak belakangan ini. Bahkan, baru-baru ini Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.

    Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, kasus pencabulan kali ini menimpa seorang anak yang masih berusia 14 tahun. Diaman pelakunya adalah bapak tiri korban.

    Pelaku inisial MR (24 Tahun) warga Dsn. Bringin, Ds. Jambringin, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan.

    Lanjut Kasat Reskrim, penangkapan pelaku berawal dari korban melati (nama Samaran) mengeluh kepada Ibu korban bahwa sedang sakit muntah-muntah kemudian Ibu Korban segera memeriksakan korban ke dokter kandungan setelah diperiksa hasil dari pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa melati telah hamil dengan usia kandungan + 4 (empat) bulan.

    Ibu Korban menanyakan kepada melati siapa yang telah mengamilinya lalu melati menceritakan bahwa ayah tirinya yang bernama MR yang memaksanya untuk melakukan hubungan badan yang dilakukan berkali-kali ketika Ibu Korban tidak ada di rumah.

    Modus operandi pelaku mengajak korban (melati) berhubungan badan dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menurutinya.

    AKP Doni Setiawan menambahkan, bahwa pelaku melakukan aksinya tersebut mulai bulan Mei 2024 hingga bulan Agustus 2024 di rumah Istri pelaku Ds. Jambringin, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan.

    Mendapatkan laporan kasus pencabulan tersebut, Tim Opsenal Reskrim Polres Pamekasan langsung bertindak cepat dan langsung melakukan penangkapan kepada pelaku inisial MR.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas 1 (satu) buah Baju Wanita lengan Panjang, berwarna Merah bermotif kotak kotak dan 1 (satu) buah rok Panjang Wanita berwarna hijau bermotif bunga.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan pasal 82 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 jo pasal 82 perpu pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

    Dilain pihak Kasihumas AKP Sri Sugiarto memberikan himbauan agar orang tua selalu mengawasi anak-anaknya.

    “ Saya mengimbau kepada masing-masing pribadi khsusnya warga Pamekasan, terutama orang tua, untuk selalu mengontrol dan menjaga anak-anaknya, dengan siapa berteman dan kemana bermain. Jangan kasus kekerasan seksual atau pencabulan terulang kembali Pamekasan”, himbaunya. (*) 

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kompak, Wujud Sinergitas Polres Pamekasan,...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pamekasan Hadiri Giat Pertemuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan
    Polda Jatim Berikan Asistensi pada Kasus Perundungan oleh Oknum Pengusaha di Surabaya

    Ikuti Kami